Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Disini saya akan menulis studi kasus yang datangnya dari raksasa media sosial, yaitu Facebook. Kasus ini bisa dibilang kontroversial karena penulisnya berniat untuk menghibur teman - teman di Facebooknya.
Langsung saja ke kasusnya, kejadian ini berasal dari kota Mamuju, Sulawesi Barat, awalnya dia hanya iseng menulis di akun Facebooknya itu, Pria berisinial H (32) itu tidak menyangka jika status isengnya itu berbuntut panjang dan ia dijerat dengan Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian berawal saat H melalui akun Facebooknya bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 menulis status iseng seperti gambar diatas, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari martabak telor.
Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum, "Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tersebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian.""kata Rifai, Senin (17/7/2017). Kapolres menghimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bai orang lain.
Menurut saya kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi kita semua pengguna media sosial, tidak hanya Facebook, seperti Youtube, Twitter, Instagram, dll. Kita harus bijak bersikap di Media Sosial, karena menggunakan media sosial seperti menggunakan pisau, apabila kita menggunakannya dengan baik maka pisau itu bisa menolong pekerjaan kita, seperti memotong buah, dll. Tapi jika kita salah menggunakannya, pisau itu bisa melukai kita sendiri.
Berdasarkan pengalaman saya, ada beberapa cara agar kita aman berselancar di dunia internet, khususnya media sosial. Tipsnya adalah :
- Hati - hati ketika men - share informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, no HP, atau informasi pribadi lainnya ke publik atau pihak tertentu
- Selalu gunakan etika/norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, meskipun tidak saling mengenal. Itu karena apapun yang akan diposting di media sosial dapan dilihat oleh publik / orang banyak
- Pastikan apapun yang di posting di akun media sosial adalah posting-an yang tidak mengandung unsur SARA
- Manfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri, mulai dari ilmu pengetahuan, materi kuliah, koordinasi organisasi, artikel bermanfaat, bisnis, dll
- Pastikan juga untuk mencantumkan sumber konten posting-an kalau kamu memposting ulang suatu berita / informasi
Itulah studi kasus yang saya lakukan pada kejadian itu. Semoga bisa bermanfaat kepada pembaca. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Komentar
Posting Komentar